Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 03 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir ditetapkan dengan tujuan untuk menyesuaikan peraturan daerah terkait pajak parkir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tentang:
- Nama, Objek dan Subjek Pajak: Pajak Parkir dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan. Objek pajak meliputi penyelenggaraan tempat parkir yang berkaitan dengan usaha atau disediakan sebagai usaha, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor dan parkir insidentil. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir, sedangkan Wajib Pajak adalah penyelenggara tempat parkir.
- Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara parkir, termasuk potongan harga dan parkir cuma-cuma. Tarif pajak parkir ditetapkan sebesar 25% dari omset, kecuali untuk tempat penitipan kendaraan bermotor sebesar 15% dan jasa vallet sebesar 25%.
- Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat parkir berlokasi. Besaran pokok pajak dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
- Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah: Masa pajak untuk parkir permanen adalah 1 bulan takwim, sedangkan untuk parkir insidentil sesuai kesepakatan dengan Dinas. Pajak terutang pada saat pembayaran atau sewa di tempat parkir. Wajib Pajak wajib menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
- Tata Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan di tempat yang ditunjuk oleh Walikota sesuai waktu yang ditentukan dalam SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT dan STPD. Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM.