For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran

Also known as: Perda Kota Bekasi 8/2011 · Perda Kota Bekasi No. 8 Tahun 2011 · Perda Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:23 Maret 2011Publication Date:23 Maret 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Restoran
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date23 Maret 2011
Publication Date23 Maret 2011
Place of EnactmentBekasi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pajak Restoran

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kota Bekasi. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Objek Pajak: Pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk makanan, minuman, roti, bakery, donat, catering, dan jasa boga. Tidak termasuk penjualan makanan/minuman dengan omzet tidak melebihi Rp. 3.000.000,-/bulan.
  • Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang membeli makanan/minuman dari restoran. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.
  • Dasar Pengenaan Pajak: Jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima oleh restoran.
  • Tarif Pajak: 10%.
  • Wilayah Pemungutan: Di wilayah daerah tempat restoran berlokasi.
  • Kewajiban Wajib Pajak: Mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  • Pembayaran Pajak: Dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Walikota.
  • Pemeriksaan: Walikota atau Pejabat berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah.

1. Pajak Restoran yang masih terutang dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang. 3. Setiap orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran yang tidak melakukan atau menolak dilakukan pendaftaran sebagai wajib pajak dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 4. Wajib pajak yang tidak melakukan pembukuan atau pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 5. Wajib pajak yang menolak untuk diperiksa atau melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (2) dan/atau tidak membantu kegiatan pemeriksaan terhadapnya dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).