on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran
Also known as: Perda Kota Bekasi 14/2018 · Perda Kota Bekasi No. 14 Tahun 2018 · Perda Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Bekasi ini mengubah ketentuan mengenai Pajak Restoran. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak restoran, dengan menyesuaikan peraturan yang ada dengan kondisi terkini.
Perubahan utama terletak pada Pasal 3 yang mengatur tentang objek pajak restoran. Objek pajak kini mencakup pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk roti, bakery, donat, katering, jasa boga, dan usaha sejenis yang bersifat mobile atau insidentil. Pelayanan ini meliputi penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi pembeli, baik di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
Namun, terdapat pengecualian, yaitu pelayanan penjualan makanan/minuman yang omzetnya tidak melebihi Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per bulan, tidak termasuk sebagai objek pajak.