For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel

Also known as: Perda Kota Bekasi 14/2011 · Perda Kota Bekasi No. 14 Tahun 2011 · Perda Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:16 Desember 2011Publication Date:16 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Hotel
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date16 Desember 2011
Publication Date16 Desember 2011
Place of EnactmentBekasi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pajak Hotel.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kota Bekasi. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Hotel dikenakan atas setiap pelayanan yang disediakan oleh hotel, termasuk jasa penunjang dan fasilitas olahraga serta hiburan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel. Tarif Pajak Hotel ditetapkan sebesar 10%.
  3. Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak: Pajak Hotel dipungut di wilayah daerah tempat hotel berlokasi. Besarnya pajak yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.
  4. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD): Masa pajak adalah satu bulan kalender. Pajak terutang terjadi pada saat pelayanan di hotel. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  5. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak: Walikota Bekasi dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun sesudah saat terutangnya pajak.
  6. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Walikota.
  7. Tata Cara Penagihan Pajak: Diatur mengenai Surat Teguran, Surat Paksa, dan tindakan penagihan lainnya.
  8. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
  9. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi: Walikota dapat melakukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi.
  10. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan dan banding atas ketetapan pajak.
  11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Diatur mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  12. Kedaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 tahun.
  13. Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Walikota berwenang melakukan pemeriksaan.
  14. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka peraturan pelaksanaan yang telah ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dinyatakan masih tetap berlaku.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang. 3. Setiap orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel/rumah kos yang tidak melakukan atau menolak dilakukan pendaftaran sebagai wajib pajak dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 4. Wajib pajak yang tidak melakukan pembukuan atau pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 5. Wajib pajak yang menolak untuk diperiksa atau melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (2) dan/atau tidak membantu kegiatan pemeriksaan terhadapnya dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).