Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mengatur mengenai pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan di wilayah Kota Bekasi, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini diterbitkan sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengalihkan kewenangan pemungutan PBB Perdesaan dan Perkotaan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Ketentuan Substansial:
- Objek Pajak: Bumi dan/atau bangunan, termasuk jalan lingkungan dalam kompleks bangunan, jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat olahraga, galangan kapal, dermaga, taman mewah, tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak, dan menara.
- Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang memiliki hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan.
- Tarif Pajak:
- 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp. 500.000.000,00
- 0,15% untuk NJOP di atas Rp. 500.000.000,00 sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00
- 0,25% untuk NJOP di atas Rp. 1.000.000.000,00
- NJOPTKP: Rp. 10.000.000,00 per Wajib Pajak.
- Tata Cara Pemungutan: Wajib Pajak melaporkan data objek pajak melalui SPOP. Berdasarkan SPOP, Walikota menerbitkan SPPT atau SKPD. Pembayaran dilakukan melalui SSPD.