For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran

Also known as: PP 31/2021 · PP No. 31 Tahun 2021 · PP Nomor 31 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:2 Februari 2021Publication Date:2 Februari 2021
Penciptaan Lapangan KerjaPerizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang tentang penyelenggaraan di bidang pelayaran, dengan tujuan mendukung kebijakan cipta kerja, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan perekonomian nasional. Kebijakan ini juga bertujuan untuk menata kembali pengaturan angkutan di perairan, kepelabuhanan, perkapalan, dan kenavigasian guna mempermudah perizinan berusaha dan membuka peluang usaha bagi koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembinaan pelayaran oleh Menteri yang meliputi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. Pengaturan mencakup penetapan kebijakan umum dan teknis, termasuk norma, standar, pedoman, kriteria, perencanaan, prosedur, persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perizinan berusaha. Pengendalian meliputi pemberian arahan, bimbingan, pelatihan, perizinan berusaha, sertifikasi, dan bantuan teknis. Pengawasan mencakup pengawasan pembangunan dan pengoperasian agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk audit, inspeksi, pengamatan, pemantauan, uji petik, dan penegakan hukum.

1. Ketentuan pelaksanaan Perizinan Berusaha yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku bagi pelaku usaha/pihak yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, kecuali ketentuan tersebut lebih menguntungkan bagi pemegang Perizinan Berusaha. 2. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Perizinan Berusaha yang sudah terbit masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perizinan Berusaha tersebut.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.