Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 ini bertujuan untuk mempercepat penyediaan infrastruktur kepelabuhanan dengan meningkatkan investasi di bidang tersebut. Perubahan ini dilakukan untuk mendorong pembangunan nasional. Ketentuan substansial yang diubah meliputi mekanisme pemberian konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan, yang dapat dilakukan melalui pelelangan atau penugasan/penunjukan dengan syarat tertentu. Selain itu, diatur pula mengenai pengalihan fasilitas pelabuhan setelah masa konsesi berakhir, serta pengelolaan lahan dan fasilitas pelabuhan yang beralih kepada penyelenggara pelabuhan. Perjanjian konsesi harus memuat berbagai ketentuan termasuk lingkup pengusahaan, masa konsesi, tarif, hak dan kewajiban, serta sanksi.