For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 64 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan

Also known as: PP 64/2015 · PP No. 64 Tahun 2015 · PP Nomor 64 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:19 Agustus 2015Publication Date:19 Agustus 2015
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Agustus 2015
Publication Date19 Agustus 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan.

Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 ini bertujuan untuk mempercepat penyediaan infrastruktur kepelabuhanan dengan meningkatkan investasi di bidang tersebut. Perubahan ini dilakukan untuk mendorong pembangunan nasional. Ketentuan substansial yang diubah meliputi mekanisme pemberian konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan, yang dapat dilakukan melalui pelelangan atau penugasan/penunjukan dengan syarat tertentu. Selain itu, diatur pula mengenai pengalihan fasilitas pelabuhan setelah masa konsesi berakhir, serta pengelolaan lahan dan fasilitas pelabuhan yang beralih kepada penyelenggara pelabuhan. Perjanjian konsesi harus memuat berbagai ketentuan termasuk lingkup pengusahaan, masa konsesi, tarif, hak dan kewajiban, serta sanksi.

(-)

1. Sanksi adalah pengakhiran perjanjian dalam hal Badan Usaha Pelabuhan tidak melaksanakan kewajibannya termasuk kewajiban memberikan pelayanan jasa kepelabuhanan sesuai standar kinerja pelayanan yang ditetapkan oleh Otoritas Pelabuhan.