For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian

Also known as: PP 5/2010 · PP No. 5 Tahun 2010 · PP Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:6 Januari 2010Publication Date:6 Januari 2010
Transportasi Darat, Laut & UdaraWilayah Kedaulatan NegaraRiset & Teknologi

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeKenavigasian
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Januari 2010
Publication Date06 Januari 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang Kenavigasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4001). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian bertujuan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran di perairan Indonesia. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan mengatur berbagai aspek kenavigasian, termasuk Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, telekomunikasi-pelayaran, pelayanan meteorologi, alur dan perlintasan, serta pengerukan dan reklamasi. Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kenavigasian, yang meliputi perencanaan, pembangunan, pengoperasian, dan pengawasan alur-pelayaran. Menteri yang bertanggung jawab di bidang pelayaran membentuk distrik navigasi untuk melaksanakan kegiatan kenavigasian dan melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap badan usaha yang terlibat. Kebijakan ini juga mencakup ketentuan mengenai pemanduan, kerangka kapal, salvage, dan pekerjaan bawah air, serta sistem informasi kenavigasian untuk mendukung operasional pelayaran dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

(-)

  • Pelanggaran terhadap kewajiban dan tanggung jawab dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan izin, atau pencabutan izin.
  • Nakhoda yang tidak melaporkan informasi yang diwajibkan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau pembekuan sertifikat kepelautan.