Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang Kenavigasian bertujuan untuk meningkatkan keselamatan pelayaran di perairan Indonesia. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran oleh Pemerintah, termasuk pengadaan, pengoperasian, dan pemeliharaan. Pemerintah dapat melimpahkan penyelenggaraan ini kepada badan hukum Indonesia. Selain itu, peraturan ini menetapkan biaya penggunaan sarana bantu navigasi pelayaran sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Peraturan ini juga mengatur pemanduan kapal, salvage, dan pekerjaan bawah air, serta penetapan zona keamanan dan keselamatan di sekitar instalasi kenavigasian. Penyelenggaraan pemanduan dapat dilakukan oleh penyelenggara pelabuhan dengan persyaratan tertentu. Peraturan ini menggantikan peraturan lama terkait pemanduan kapal dan menyesuaikan dengan ketentuan konvensi internasional.