For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan

Also known as: PP 20/2010 · PP No. 20 Tahun 2010 · PP Nomor 20 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:1 Februari 2010Publication Date:1 Februari 2010
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeAngkutan Di Perairan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Februari 2010
Publication Date01 Februari 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1999 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3907). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Peraturan ini mengatur berbagai aspek angkutan di perairan, termasuk angkutan laut, sungai, dan danau, serta penyeberangan. Kebijakan ini menetapkan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan angkutan perairan, serta mengatur perizinan, penarifan, dan tanggung jawab pengangkut. Selain itu, peraturan ini juga mencakup pemberdayaan industri angkutan perairan nasional dan pengembangan sistem informasi angkutan di perairan. Hak dan kewajiban subjek hukum diatur, termasuk kewajiban perizinan dan pelaporan bagi perusahaan angkutan.

1. Bagi perusahaan angkutan di perairan dan usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan yang telah memiliki izin sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun, wajib menyesuaikan perizinannya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin. 2. Sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp200.000.000,00 dapat dikenakan untuk pelanggaran tertentu.