Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Peraturan ini mengatur berbagai aspek angkutan di perairan, termasuk angkutan laut, sungai, dan danau, serta penyeberangan. Kebijakan ini menetapkan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan angkutan perairan, serta mengatur perizinan, penarifan, dan tanggung jawab pengangkut. Selain itu, peraturan ini juga mencakup pemberdayaan industri angkutan perairan nasional dan pengembangan sistem informasi angkutan di perairan. Hak dan kewajiban subjek hukum diatur, termasuk kewajiban perizinan dan pelaporan bagi perusahaan angkutan.