on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan
Also known as: PP 51/2002 · PP No. 51 Tahun 2002 · PP Nomor 51 Tahun 2002
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan bertujuan untuk mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai perkapalan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelaiklautan kapal dan peti kemas dalam menunjang transportasi laut, sungai, dan danau sebagai bagian dari sistem transportasi nasional. Peraturan ini mencakup pengaturan teknis mengenai pengukuran kapal, pendaftaran kapal, kebangsaan kapal, keselamatan kapal, pengawakan, pemuatan, kesehatan dan kesejahteraan awak kapal dan penumpang, serta status hukum kapal. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pencegahan dan penanggulangan pencemaran perairan dari kapal, sejalan dengan konvensi hukum laut internasional yang telah diratifikasi. Peraturan ini menekankan pentingnya penggunaan armada kapal nasional Indonesia untuk pelayaran dalam negeri dan luar negeri guna mendukung pengembangan usaha pelayaran nasional.