For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135/PMK.01/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 Tahun 2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah

Also known as: PMK 135/PMK.01/2011 · PMK No. 135/PMK.01/2011

Status:
Inactive
Effective Date:18 Agustus 2011Publication Date:18 Agustus 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan investasi pemerintah dengan memperkuat analisis risiko, fungsi check and balances, dan menyesuaikan proses bisnis Pusat Investasi Pemerintah.

Ketentuan Substansial

Pusat Investasi Pemerintah adalah unit non-eselon di bawah Kementerian Keuangan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Dipimpin oleh Direktur Utama, pusat ini bertanggung jawab atas pengelolaan investasi pemerintah pusat. Fungsi utamanya meliputi penyusunan rencana strategis, manajemen risiko, pengelolaan dana investasi, dan pelaporan. Organisasi ini terdiri dari beberapa direktorat, termasuk Direktorat Umum, Keuangan, Kepatuhan dan Manajemen Risiko, serta Portofolio Investasi Pinjaman dan Non Pinjaman.

1. Selama organisasi dan tata kerja Pusat Investasi Pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, maka ketentuan mengenai organisasi, tata kerja, administrasi, keuangan, dan sumber daya manusia Pusat Investasi Pemerintah yang telah ada dinyatakan tetap berlaku selambat-lambatnya sampai dengan 31 Desember 2011.

(-)