on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 Tahun 2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah
Also known as: PMK 135/PMK.01/2011 · PMK No. 135/PMK.01/2011
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan investasi pemerintah dengan memperkuat analisis risiko, fungsi check and balances, dan menyesuaikan proses bisnis Pusat Investasi Pemerintah.
Ketentuan Substansial
Pusat Investasi Pemerintah adalah unit non-eselon di bawah Kementerian Keuangan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Dipimpin oleh Direktur Utama, pusat ini bertanggung jawab atas pengelolaan investasi pemerintah pusat. Fungsi utamanya meliputi penyusunan rencana strategis, manajemen risiko, pengelolaan dana investasi, dan pelaporan. Organisasi ini terdiri dari beberapa direktorat, termasuk Direktorat Umum, Keuangan, Kepatuhan dan Manajemen Risiko, serta Portofolio Investasi Pinjaman dan Non Pinjaman.