on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.01/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah
Also known as: PMK 251/PMK.01/2011 · PMK No. 251/PMK.01/2011
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mempersiapkan sumber daya aparatur yang lebih tepat guna mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 secara lebih optimal. Tujuannya adalah untuk mengubah jangka waktu pelaksanaan efektif dari peraturan tersebut.
Ketentuan Substansial: Perubahan ini mengatur bahwa selama organisasi dan tata kerja Pusat Investasi Pemerintah belum dapat dilaksanakan secara efektif, ketentuan yang lama tetap berlaku hingga 30 Juni 2012. Ini memberikan waktu transisi bagi pelaksanaan organisasi dan tata kerja yang baru.