For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.01/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.01/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah

Also known as: PMK 34/PMK.01/2013 · PMK No. 34/PMK.01/2013

Status:
Inactive
Effective Date:11 Februari 2013Publication Date:11 Februari 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah
LocationKementerian Keuangan
Effective Date11 Februari 2013
Publication Date11 Februari 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.01/2011.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperpanjang masa berlaku ketentuan mengenai organisasi, tata kerja, administrasi, keuangan, dan sumber daya manusia Pusat Investasi Pemerintah yang telah ada sebelum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 diundangkan. Hal ini dilakukan karena proses penyiapan sumber daya aparatur belum selesai. Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perpanjangan masa berlaku ketentuan sebelumnya hingga 31 Desember 2013, untuk memastikan kelancaran operasional Pusat Investasi Pemerintah selama masa transisi. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan antar lembaga pemerintah dalam peraturan ini.

1. Selama organisasi dan tata kerja Pusat Investasi Pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 belum dapat dilaksanakan secara efektif, ketentuan yang telah ada sebelumnya tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.

(-)