on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.01/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah
Also known as: PMK 34/PMK.01/2013 · PMK No. 34/PMK.01/2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperpanjang masa berlaku ketentuan mengenai organisasi, tata kerja, administrasi, keuangan, dan sumber daya manusia Pusat Investasi Pemerintah yang telah ada sebelum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 diundangkan. Hal ini dilakukan karena proses penyiapan sumber daya aparatur belum selesai. Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perpanjangan masa berlaku ketentuan sebelumnya hingga 31 Desember 2013, untuk memastikan kelancaran operasional Pusat Investasi Pemerintah selama masa transisi. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan antar lembaga pemerintah dalam peraturan ini.