For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91/PMK.01/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.01/2017 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah

Also known as: PMK 91/PMK.01/2017 · PMK No. 91/PMK.01/2017

Status:
Active
Effective Date:7 Juli 2017Publication Date:5 Juli 2017
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 508) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.01/2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 359).

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.01/2017 ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Pusat Investasi Pemerintah (PIP) guna menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah. PIP berfungsi sebagai unit non eselon di bawah Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan. PIP dipimpin oleh Direktur Utama dan memiliki tugas utama melaksanakan koordinasi pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah sesuai kebijakan Menteri Keuangan. Fungsi PIP meliputi penyusunan rencana strategis, pengelolaan anggaran, kerjasama pendanaan, monitoring jaminan piutang, penelaahan aspek hukum, dan pemeriksaan internal. Struktur organisasi PIP terdiri dari beberapa direktur dan satuan pemeriksaan intern yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan dan pejabat beserta kewenangan yang melekat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 tetap berlaku, sampai dengan dibentuk dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diubah atau diganti dengan ketentuan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Selama Organisasi dan Tata Kerja PIP berdasarkan Peraturan Menteri ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, Organisasi dan Tata Kerja PIP yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

(-)