For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.01/2007

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2007 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah

Also known as: PMK 52/PMK.01/2007 · PMK No. 52/PMK.01/2007

Status:
Inactive
Effective Date:16 Mei 2007Publication Date:16 Mei 2007
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah
LocationKementerian Keuangan
Effective Date16 Mei 2007
Publication Date16 Mei 2007
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2007 ini ditetapkan untuk mengatur organisasi dan tata kerja Pusat Investasi Pemerintah. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan investasi pemerintah yang efisien, efektif, dan akuntabel. Pusat Investasi Pemerintah berada di bawah Menteri Keuangan dan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU). Tugas utama Pusat ini adalah melaksanakan kewenangan operasional dalam pengelolaan investasi pemerintah pusat sesuai kebijakan Menteri Keuangan. Fungsi yang dijalankan meliputi pengelolaan Rekening Induk Dana Investasi, penyusunan rencana strategis bisnis, penilaian kelayakan, manajemen risiko, divestasi, dan pengembangan instrumen investasi. Struktur organisasi terdiri dari beberapa divisi dan satuan pemeriksaan intern, masing-masing dengan tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung operasional Pusat Investasi Pemerintah.

  1. Semua ketentuan yang berkenaan dengan Satuan Kerja Sementara Badan Investasi Pemerintah yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.

(-)