Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum. Pengawasan ini menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN, yang dilakukan terhadap potensi kerawanan, akurasi data pemilih, ketersediaan perlengkapan, dan kepatuhan KPPS/KPPSLN. Pengawas Pemilu melakukan koordinasi dengan KPU, pemetaan kerawanan, serta sosialisasi dan patroli pencegahan pelanggaran.
Pengawasan meliputi kampanye pada hari pemungutan suara, pemberian uang atau materi lainnya, keterlibatan pihak yang dilarang, dan manipulasi perolehan suara. Upaya pencegahan dilakukan melalui pemetaan kerawanan, sosialisasi, kampanye larangan, dan himbauan. Pengawas Pemilu juga mengawasi akurasi data pemilih, memastikan seluruh pemilih memenuhi syarat, dan memberikan pelayanan kepada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT.
Selanjutnya, pengawasan dilakukan terhadap ketersediaan perlengkapan pemungutan suara, penyiapan TPS, dan penyampaian Formulir Model C6-KPU. Proses pemungutan suara diawasi secara menyeluruh, termasuk kelengkapan KPPS, waktu pembukaan dan penutupan TPS, serta pemenuhan hak pilih pemilih. Penghitungan suara diawasi untuk memastikan keterbukaan, kebenaran data, dan pembuatan berita acara yang sesuai. Pengawas TPS dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur yang tidak sesuai.
Pengawasan juga dilakukan terhadap pemungutan dan penghitungan suara di luar negeri, termasuk pemungutan suara di TPSLN, melalui KSK, dan melalui pos. Panwaslu LN melakukan pengawasan terhadap akurasi data pemilih, pembentukan TPSLN, ketersediaan perlengkapan, dan ketaatan terhadap tata cara pemungutan suara.