For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum

Also known as: Peraturan Bawaslu 9/2019 · Peraturan Bawaslu No. 9 Tahun 2019 · Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:12 April 2019Publication Date:11 April 2019
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
ThemePerubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum
LocationBadan Pengawas Pemilihan Umum
Effective Date12 April 2019
Publication Date11 April 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 262)

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini dibuat untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 terkait pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2019.

Perubahan meliputi definisi istilah dalam Pasal 1, pengawasan terhadap pemilih (Pasal 7), pelaksanaan pemungutan suara (Pasal 14), penghitungan suara (Pasal 15), dan pemungutan suara ulang (Pasal 18). Selain itu, ditambahkan ketentuan mengenai penggunaan sistem pengawasan berbasis teknologi informasi (Pasal 20A). Pengawasan terhadap pemungutan suara di luar negeri juga mengalami perubahan (Pasal 26 dan 27), serta ketentuan terkait pemungutan suara melalui pos (Pasal 32).

Secara substansial, peraturan ini memperjelas dan menyesuaikan mekanisme pengawasan pemungutan dan penghitungan suara, termasuk pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung proses pengawasan. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan memastikan pelaksanaan pemilihan umum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)