For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Also known as: Peraturan Bawaslu 4/2014 · Peraturan Bawaslu No. 4 Tahun 2014 · Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 2014Publication Date:26 Maret 2014
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
ThemePengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LocationBadan Pengawas Pemilihan Umum
Effective Date01 April 2014
Publication Date26 Maret 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengawasan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Peraturan ini mengatur tentang pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Tujuan pengawasan adalah untuk memastikan pemilih terlayani dalam menggunakan hak suara, melindungi kemurnian suara, menjamin hak peserta Pemilu, memastikan ketaatan penyelenggara Pemilu, dan mencegah terjadinya pelanggaran.

Ruang lingkup pengawasan meliputi persiapan, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, pengumuman hasil, serta pemungutan dan penghitungan suara ulang. Fokus pengawasan meliputi hak pemilih, hasil suara peserta Pemilu, teknis penyelenggaraan, dan kinerja penyelenggara Pemilu.

Pelaksana pengawasan adalah Bawaslu di semua tingkatan. Tata cara pengawasan meliputi koordinasi, supervisi, bimbingan teknis, dan sosialisasi. Pengawas Pemilu juga melakukan koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak seperti instansi pemerintah, LSM, organisasi masyarakat, pemantau pemilu, media, dan perguruan tinggi.

Pengawas Pemilu di semua tingkatan menyusun laporan hasil pengawasan secara periodik dan berjenjang.

(-)

(-)