For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 16 Tahun 2022

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Also known as: Permenlu 16/2022 · Permenlu No. 16 Tahun 2022 · Permenlu Nomor 16 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2022Publication Date:21 Desember 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Luar Negeri
ThemePerubahan Keenam atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
LocationKementerian Luar Negeri
Effective Date30 Desember 2022
Publication Date21 Desember 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2011, Nomor 3 Tahun 2013, Nomor 9 Tahun 2015, Nomor 14 Tahun 2020, dan Nomor 4 Tahun 2021.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan nomenklatur ibu kota, wilayah rangkapan, organisasi internasional, dan wilayah kerja Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Tujuannya adalah untuk memperkuat peran Indonesia dalam Organisasi Kerja Sama Islam dan menyesuaikan dengan perkembangan politik di negara akreditasi.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur perubahan dalam organisasi dan tata kerja perwakilan diplomatik dan konsuler Indonesia di luar negeri. Ini termasuk perubahan dalam lampiran yang mengatur wilayah kerja dan organisasi internasional yang terkait dengan perwakilan tersebut. Peraturan ini juga menetapkan tugas dan fungsi perwakilan, termasuk peningkatan kerja sama politik, ekonomi, sosial, dan budaya dengan negara akreditasi, serta pelindungan terhadap warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri.

(-)

(-)