For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri

Also known as: Permenlu 3/2013 · Permenlu No. 3 Tahun 2013 · Permenlu Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:6 Agustus 2013Publication Date:26 Juli 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2013 ini bertujuan untuk memperkuat struktur organisasi Perwakilan Republik Indonesia di New Delhi, India, dan Noumea, New Caledonia. Hal ini dilakukan untuk mendukung kebijakan Look East Policy dan meningkatkan hubungan serta kerja sama dengan negara-negara di kawasan tersebut. Peraturan ini mengatur penyesuaian tugas pokok, susunan organisasi, dan indeks perwakilan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di New Delhi dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Noumea. Perubahan mencakup penambahan dan pengaturan ulang unsur pimpinan, pelaksana, dan penunjang di kedua perwakilan tersebut, serta penyesuaian jumlah formasi pegawai setempat. Indeks perwakilan dan klasifikasi kegiatan juga diatur untuk mencerminkan kepentingan nasional dan intensitas hubungan bilateral.

(-)

(-)