For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri

Also known as: Permenlu 9/2015 · Permenlu No. 9 Tahun 2015 · Permenlu Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:24 Agustus 2015Publication Date:14 Agustus 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 995).

Peraturan Menteri Luar Negeri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Lampiran 1A yang mengatur mengenai wilayah rangkapan dan/atau organisasi internasional untuk perwakilan diplomatik Republik Indonesia di berbagai negara. Tujuannya adalah untuk mempererat hubungan kerja sama Pemerintah Indonesia dengan negara sahabat dan organisasi internasional, serta untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi kerja pada Perwakilan Republik Indonesia dengan memperhatikan persetujuan dari Pemerintah negara penerima.

(-)

(-)