For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004

Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri

Also known as: Kepmenlu SK.06/A/OT/VI/2004/01 · Kepmenlu No. SK.06/A/OT/VI/2004/01

Status:
Active
Publication Date:1 Juni 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.00705/OR/VII/81/01 Tahun 1981 tentang Tata Kerja Umum Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri 2. Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SP.2891/BU/IX/81/01 Tahun 1981 tentang Wewenang dalam Pengurusan Keuangan Negara pada Perwakilan Indonesia di Luar Negeri 3. Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.69/OR/X/87/01 Tahun 1987 tentang Susunan Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri beserta seluruh lampirannya

Keputusan ini bertujuan untuk menyempurnakan organisasi Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri agar lebih fokus, selektif, terkoordinasi, komprehensif, efektif, dan efisien. Hal ini dilakukan untuk menjawab tantangan dan peluang dalam pelaksanaan politik luar negeri Indonesia. Keputusan ini mengatur jenis dan susunan organisasi perwakilan, tugas pokok dan fungsi kepala perwakilan, serta penempatan pejabat diplomatik dan konsuler. Selain itu, keputusan ini juga mengatur pengelolaan keuangan dan perlengkapan, tata kerja, serta pembukaan dan penutupan kantor perwakilan. Keputusan ini menekankan pentingnya profesionalisme dan dedikasi aparatur diplomasi dalam memperjuangkan kepentingan nasional Indonesia.

(-)

(-)