on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Also known as: Permenlu 4/2021 · Permenlu No. 4 Tahun 2021 · Permenlu Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2021 ini bertujuan untuk memperkuat organisasi Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri seiring dengan meningkatnya intensitas hubungan kerja sama internasional dan perkembangan politik di negara-negara akreditasi. Kebijakan ini menekankan pada efisiensi dan efektivitas tata kerja untuk mendukung kinerja diplomasi, melalui penyesuaian wilayah kerja, penajaman tugas dan fungsi, serta optimalisasi organisasi. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk pembentukan otoritas baru dan pelimpahan kewenangan. Selain itu, peraturan ini menetapkan hak dan kewajiban subjek hukum, seperti kewajiban perizinan dan pelaporan, serta persyaratan khusus bagi badan hukum terkait modal minimum dan kompetensi pejabat.