For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Also known as: Permenlu 4/2021 · Permenlu No. 4 Tahun 2021 · Permenlu Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:24 Desember 2021Publication Date:15 Desember 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Luar Negeri
ThemePerubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
LocationKementerian Luar Negeri
Effective Date24 Desember 2021
Publication Date15 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Luar Negeri: a. Nomor 5 tahun 2011 b. Nomor 3 tahun 2013 c. Nomor 9 tahun 2015 d. Nomor 14 tahun 2020

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2021 ini bertujuan untuk memperkuat organisasi Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri seiring dengan meningkatnya intensitas hubungan kerja sama internasional dan perkembangan politik di negara-negara akreditasi. Kebijakan ini menekankan pada efisiensi dan efektivitas tata kerja untuk mendukung kinerja diplomasi, melalui penyesuaian wilayah kerja, penajaman tugas dan fungsi, serta optimalisasi organisasi. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk pembentukan otoritas baru dan pelimpahan kewenangan. Selain itu, peraturan ini menetapkan hak dan kewajiban subjek hukum, seperti kewajiban perizinan dan pelaporan, serta persyaratan khusus bagi badan hukum terkait modal minimum dan kompetensi pejabat.

(-)

(-)