on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Also known as: PMK 106/PMK.05/2020 · PMK No. 106/PMK.05/2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2020 ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah dalam pelaksanaan pembayaran, serta menetapkan pihak-pihak yang berhak menerima dan yang tidak berhak menerima penghasilan ketiga belas. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan besaran penghasilan ketiga belas yang diberikan, serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh pegawai non-PNS untuk menerima penghasilan tersebut. Kebijakan ini tidak mencakup jenis tunjangan tertentu seperti tunjangan kinerja dan tunjangan profesi.