For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan

Also known as: PMK 52/PMK.05/2018 · PMK No. 52/PMK.05/2018

Status:
Inactive
Effective Date:23 Mei 2018Publication Date:23 Mei 2018
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date23 Mei 2018
Publication Date23 Mei 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.05/2017.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan kebutuhan pengelolaan keuangan negara dalam pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas kepada Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur perubahan ketentuan mengenai pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas, termasuk komponen penghasilan yang diterima, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Selain itu, peraturan ini juga mengatur jenis-jenis tunjangan yang tidak termasuk dalam penghasilan ketiga belas, seperti tunjangan bahaya dan tunjangan profesi. Perubahan juga mencakup ketentuan pembayaran gaji dan tunjangan ketiga belas yang dilakukan pada bulan Juli, serta prosedur pengajuan SPM untuk pembayaran tersebut.

(-)

(-)