For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/PMK.05/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan

Also known as: PMK 74/PMK.05/2017 · PMK No. 74/PMK.05/2017

Status:
Inactive
Effective Date:14 Juni 2017Publication Date:13 Juni 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date14 Juni 2017
Publication Date13 Juni 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan kebutuhan pengelolaan keuangan negara dalam pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara republik Indonesia, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan. Perubahan ini mencakup ketentuan mengenai pihak-pihak yang berhak menerima gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas, termasuk pejabat lain yang hak keuangan atau administratifnya setara dengan menteri, wakil menteri, staf khusus, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, hakim ad hoc, dan pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian. Pembayaran gaji, tunjangan, dan pensiun ketiga belas diatur untuk dilakukan pada bulan Juli, dengan ketentuan bahwa jika belum dapat dibayarkan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.

(-)

(-)