For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural

Also known as: PMK 60/PMK.05/2019 · PMK No. 60/PMK.05/2019

Status:
Inactive
Effective Date:10 Mei 2019Publication Date:10 Mei 2019
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural
LocationKementerian Keuangan
Effective Date10 Mei 2019
Publication Date10 Mei 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2018.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan kebutuhan pengelolaan keuangan negara dalam pemberian penghasilan ketiga belas kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada lembaga nonstruktural. Hal ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2019.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017, termasuk persyaratan bagi pegawai nonpegawai negeri sipil untuk menerima penghasilan ketiga belas, penetapan daftar lembaga nonstruktural yang berhak, serta ketentuan pembayaran penghasilan ketiga belas. Perubahan juga mencakup penambahan pasal terkait penerima pensiun janda/duda dan ketentuan pembayaran susulan penghasilan ketiga belas.

(-)

(-)