For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Also known as: PMK 42/PMK.05/2021 · PMK No. 42/PMK.05/2021

Status:
Inactive
Effective Date:29 April 2021Publication Date:28 April 2021
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 461); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 881). Peraturan ini mengubah: 1. Tata cara pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1046), dinyatakan tidak berlaku untuk tahun 2021.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas tahun 2021 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tujuan pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas adalah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Definisi dan Kriteria Penerima:** Peraturan ini mendefinisikan secara rinci siapa saja yang termasuk dalam kategori Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang berhak menerima THR dan Gaji Ketiga Belas. Kriteria ini mencakup PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Wakil Menteri, Staf Khusus, Dewan Pengawas KPK, Hakim Ad hoc, Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural, Pimpinan Badan Layanan Umum, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, serta Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara. 2. **Komponen THR dan Gaji Ketiga Belas:** Rincian komponen yang termasuk dalam perhitungan THR dan Gaji Ketiga Belas, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan (struktural, fungsional, atau yang dipersamakan), dan tunjangan umum. Peraturan ini juga mengatur batasan besaran THR dan Gaji Ketiga Belas untuk beberapa kategori penerima, seperti Wakil Menteri, Staf Khusus, dan Pimpinan Lembaga Nonstruktural. 3. **Pengecualian:** Daftar tunjangan dan insentif yang tidak termasuk dalam perhitungan THR dan Gaji Ketiga Belas, seperti tunjangan kinerja, tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja, tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus Papua, dan lain-lain. 4. **Waktu Pembayaran:** THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya, dan Gaji Ketiga Belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni. Jika belum dapat dibayarkan pada waktu tersebut, dapat dibayarkan setelahnya. 5. **Tata Cara Pembayaran:** Pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas dibebankan pada DIPA Satuan Kerja masing-masing dan dilaksanakan melalui penerbitan SPM langsung oleh PPSPM ke rekening penerima. Diatur pula mengenai jenis SPM yang digunakan dan mekanisme pertanggungjawaban.

(-)

(-)