Peraturan ini ditetapkan dalam rangka menyesuaikan sistem klasifikasi barang ekspor yang dikenakan bea keluar dengan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022. Kebijakan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008. Barang ekspor yang dikenakan bea keluar meliputi kulit dan kayu, biji kakao, kelapa sawit beserta produk turunannya, produk hasil pengolahan mineral logam, serta produk mineral logam dengan kriteria tertentu.
Dalam ketentuan substansialnya, peraturan ini mengatur mekanisme penetapan tarif bea keluar yang didasarkan pada Harga Referensi untuk komoditas tertentu seperti biji kakao dan kelapa sawit. Selain itu, untuk produk hasil pengolahan mineral logam, besaran tarif bea keluar ditentukan berdasarkan tahapan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang diverifikasi melalui rekomendasi ekspor. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengenaan bea keluar atas produk campuran yang mengandung komponen kelapa sawit atau produk turunannya, di mana tarifnya ditentukan berdasarkan komponen dengan tarif tertinggi atau ketentuan spesifik lainnya. Kewenangan penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE), Harga Referensi, serta daftar merek tertentu dalam kemasan berada di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.