For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK.010/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.010/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

Also known as: PMK 98/PMK.010/2022 · PMK No. 98/PMK.010/2022

Status:
Active
Effective Date:10 Juni 2022Publication Date:9 Juni 2022
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
LocationKementerian Keuangan
Effective Date10 Juni 2022
Publication Date09 Juni 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.010/2022 ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif bea keluar atas barang ekspor berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya. Penyesuaian ini dilakukan untuk mendukung stabilitas harga di dalam negeri, memastikan ketersediaan produk kelapa sawit, serta memperkuat kapasitas fiskal dalam menghadapi fluktuasi harga di pasar internasional. Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022, khususnya terkait besaran tarif bea keluar berdasarkan harga referensi yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Tarif bea keluar diatur secara bertingkat berdasarkan harga referensi yang bervariasi dari USD750 hingga lebih dari USD1,500 per ton.

(-)

(-)