For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/PMK.010/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

Also known as: PMK 13/PMK.010/2017 · PMK No. 13/PMK.010/2017

Status:
Inactive
Effective Date:10 Februari 2017Publication Date:9 Februari 2017
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.010/2016 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan kembali barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarifnya, sejalan dengan program hilirisasi produk mineral dan penyesuaian sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2017 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2017. Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur barang ekspor yang dikenakan bea keluar, termasuk kulit, kayu, biji kakao, kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), produk turunannya, dan produk hasil pengolahan mineral logam. Tarif bea keluar ditetapkan berdasarkan harga referensi dan harga patokan ekspor. Peraturan ini juga mengatur tahapan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian untuk produk mineral logam, yang mempengaruhi besaran tarif bea keluar. Hak dan kewajiban subjek hukum meliputi kewajiban pelaporan harga referensi dan harga ekspor yang ditetapkan secara periodik oleh menteri terkait.

1. Jenis barang ekspor dan besaran tarif Bea Keluar berlaku sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan sampai dengan tanggal 28 Februari 2017. 2. Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2017, jenis barang ekspor dan besaran tarif Bea Keluar diatur dalam Lampiran II.

(-)