For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164/PMK.010/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.010/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar

Also known as: PMK 164/PMK.010/2018 · PMK No. 164/PMK.010/2018

Status:
Inactive
Effective Date:17 Januari 2019Publication Date:18 Desember 2018
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian terhadap jenis barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam yang dikenakan bea keluar, serta besaran tarif bea keluar yang berlaku. Tarif bea keluar untuk produk hasil pengolahan mineral logam didasarkan pada tahapan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian, yang terdiri dari tiga tahap: tahap I (kemajuan fisik sampai dengan 30%), tahap II (kemajuan fisik lebih dari 30% sampai dengan 50%), dan tahap III (kemajuan fisik lebih dari 50%). Tahapan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian dicantumkan dalam rekomendasi ekspor yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dan kemudian dicantumkan dalam surat persetujuan ekspor yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap Lampiran II huruf F Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017.

1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dan Lampiran II huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabean ekspornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

(-)