on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Also known as: PMK 166/PMK.010/2020 · PMK No. 166/PMK.010/2020
Peraturan ini bertujuan untuk mendorong ekspor produk kehutanan seperti kayu veneer dan slat pensil, serta mendukung hilirisasi produk kayu olahan di dalam negeri. Perubahan ini mencakup penyesuaian tarif bea keluar dan uraian jenis barang kayu veneer, slat pensil, kayu merbau, kayu meranti putih, dan kayu meranti kuning. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga terkait penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarifnya. Subjek hukum yang diatur meliputi eksportir produk kayu dan kehutanan, yang diwajibkan mematuhi ketentuan tarif bea keluar yang baru. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan khusus bagi produk kayu olahan yang diekspor, termasuk ketentuan mengenai ukuran dan jenis kayu yang dikenakan bea keluar.