For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 166/PMK.010/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

Also known as: PMK 166/PMK.010/2020 · PMK No. 166/PMK.010/2020

Status:
Inactive
Effective Date:23 Oktober 2020Publication Date:23 Oktober 2020
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

Peraturan ini bertujuan untuk mendorong ekspor produk kehutanan seperti kayu veneer dan slat pensil, serta mendukung hilirisasi produk kayu olahan di dalam negeri. Perubahan ini mencakup penyesuaian tarif bea keluar dan uraian jenis barang kayu veneer, slat pensil, kayu merbau, kayu meranti putih, dan kayu meranti kuning. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga terkait penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarifnya. Subjek hukum yang diatur meliputi eksportir produk kayu dan kehutanan, yang diwajibkan mematuhi ketentuan tarif bea keluar yang baru. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan khusus bagi produk kayu olahan yang diekspor, termasuk ketentuan mengenai ukuran dan jenis kayu yang dikenakan bea keluar.

(-)

(-)