Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mengatur tentang pemberlakuan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) di bidang ketenagalistrikan. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, standardisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik, serta penyesuaian terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, inovasi, dan teknologi. Peraturan ini memberlakukan SNI tertentu sebagai standar wajib untuk sistem tenaga listrik, instalasi tenaga listrik, peralatan tenaga listrik, dan pemanfaat tenaga listrik, termasuk yang berasal dari impor dengan kode HS tertentu. Pemenuhan SNI dilakukan melalui pembubuhan tanda SNI dan tanda keselamatan. Pengecualian diberikan untuk produk dengan spesifikasi tertentu dan sampel uji sertifikasi SNI. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemenuhan SNI. Tata niaga, peredaran barang, dan importasi produk yang wajib SNI dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.