For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2021 tentang Standardisasi Di Bidang Ketenagalistrikan dan Pembubuhan Tanda Standar Nasional Indonesia dan/atau Tanda Keselamatan

Also known as: Permen ESDM 7/2021 · Permen ESDM No. 7 Tahun 2021 · Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:1 April 2021Publication Date:1 April 2021
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemeStandardisasi Di Bidang Ketenagalistrikan dan Pembubuhan Tanda Standar Nasional Indonesia dan/atau Tanda Keselamatan
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date01 April 2021
Publication Date01 April 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengakuan Sertifikat Produk dan Laporan Hasil Uji Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik yang Diterbitkan Lembaga Penilaian Kesesuaian yang Terdaftar di ASEAN (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 17); 2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Wajib Standar Nasional Indonesia di Bidang Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 153).

Peraturan Menteri ini memberlakukan standar wajib di bidang ketenagalistrikan yang berupa SNI untuk sistem instalasi tenaga listrik, produk Peralatan Tenaga Listrik, dan produk Pemanfaat Tenaga Listrik. Kewajiban pemenuhan SNI meliputi produk yang diproduksi di dalam negeri, di negara anggota ASEAN, atau berasal dari impor. Pemenuhan SNI untuk sistem instalasi tenaga listrik dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang akreditasi dan sertifikasi di bidang ketenagalistrikan, sedangkan untuk produk Peralatan Tenaga Listrik dan produk Pemanfaat Tenaga Listrik dilaksanakan melalui pembubuhan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan setelah mendapatkan surat persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan yang diterbitkan melalui registrasi Sertifikat Produk. Terdapat pengecualian kewajiban pemenuhan SNI untuk sistem instalasi tenaga listrik dan jenis produk dengan spesifikasi tertentu, instalasi tenaga listrik Tegangan rendah selain pada bangunan perumahan, residensial, komersial, publik, atau bangunan sejenis, penggunaan dalam rangka keadaan darurat bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah, seluruhnya untuk orientasi ekspor, contoh uji dalam rangka sertifikasi SNI, penelitian dan pengembangan, dan pameran. Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan standardisasi di bidang ketenagalistrikan dan pemenuhan pembubuhan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan.

1. Persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 2. Proses Sertifikasi Produk dapat mengacu pada SNI yang ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)