For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2007

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 04-6507.1-2002 Dan Standar Nasional Indonesia 04-6507.1 -2002/Amd1-2006 Mengenai Pemutus Sirkit Untuk Proteksi Arus Leblh Pada Instalasi Rumah Tangga Dan Sejenisnya - Bagian 1: Pemutus Slrklt Untuk Operas1 Arus Bolak-Balik, Sebagai Standar Wajlb

Also known as: Permen ESDM 9/2007 · Permen ESDM No. 9 Tahun 2007 · Permen ESDM Nomor 9 Tahun 2007

Status:
Inactive
Effective Date:9 September 2007Publication Date:3 Agustus 2007
Pertambangan & Sumber EnergiStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePemberlakuan Standar Nasional Indonesia 04-6507.1-2002 Dan Standar Nasional Indonesia 04-6507.1 -2002/Amd1-2006 Mengenai Pemutus Sirkit Untuk Proteksi Arus Leblh Pada Instalasi Rumah Tangga Dan Sejenisnya - Bagian 1: Pemutus Slrklt Untuk Operas1 Arus Bolak-Balik, Sebagai Standar Wajlb
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date09 September 2007
Publication Date03 Agustus 2007
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan

Peraturan ini TIDAK BERLAKU. Analisis berikut memaparkan status historis dan hubungan peraturan berdasarkan teks Peraturan Menteri ESDM Nomor 009 Tahun 2007 yang disediakan, dengan penegasan bahwa dokumen yang diberikan tidak memuat informasi pencabutan selanjutnya — sehingga pencabutan aktual (tanggal dan peraturan pengganti) tidak tercantum dalam naskah ini dan harus dikonfirmasi pada sumber hukum resmi (mis. JDIH Kementerian ESDM, LN, atau register BSN).

Kapan diberlakukan dan efektif
  • Ditandatangani: 3 Agustus 2007 (sebagaimana tercantum pada akhir dokumen).

  • Mulai berlaku: 9 September 2007 (Pasal 4 Peraturan ini).

Peraturan yang dicabut atau digantikan oleh peraturan ini
  • Peraturan ini secara tegas mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0035 Tahun 2005 (tertulis di Pasal 3) yang sebelumnya memberlakukan SNI 04-6507.1-2002 sebagai standar wajib.

  • Peraturan ini memberlakukan SNI 04-6507.1-2002 serta amendemennya (SNI 04-6507.1-2002/Amd 1-2006) sebagai standar wajib, sehingga menggantikan referensi ke peraturan lama (0035/2005).

Peraturan yang menggantikan (jika ada)
  • Dokumen yang diberikan tidak menyebutkan peraturan yang kemudian mencabut atau menggantikan Peraturan Menteri Nomor 009 Tahun 2007. Karena Anda menyatakan peraturan ini saat ini INACTIVE/TIDAK BERLAKU, maka pencabutan/pendahuluan oleh peraturan pengganti terjadi setelah 2007, namun identitas dan tanggal peraturan pengganti tidak tersedia dalam naskah ini.

  • Rekomendasi: verifikasi peraturan pengganti pada sumber resmi (JDIH Kementerian ESDM, Lembaran Negara, atau register peraturan Menteri) untuk mengetahui peraturan mana yang mencabut atau mensuperseed Peraturan Menteri Nomor 009 Tahun 2007 dan tanggal pencabutannya.

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Peraturan ini mengacu pada SNI asli: SNI 04-6507.1-2002 dan amandemennya SNI 04-6507.1-2002/Amd 1-2006 (Keputusan Kepala BSN Nomor 146.A.KEP/BSN/9/2006 tanggal 8 September 2006).

  • Secara administratif, Peraturan Menteri Nomor 009/2007 adalah pengganti langsung Peraturan Menteri Nomor 0035/2005 dan tidak mencatat perubahan internal lain selain pemberlakuan amandemen SNI tersebut.

  • Catatan: tidak ada amandemen lebih lanjut atau perubahan tekstual lain dalam dokumen ini yang tercantum sebelum peraturan ini dinyatakan tidak berlaku (setiap amandemen/pencabutan berikutnya harus dicari pada arsip peraturan resmi).

Isi Kebijakan Historis
Tujuan dan Latar Belakang (sebelum tidak berlaku)
  • Tujuan utama peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan dan memberikan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, serta tenaga kerja dengan cara mewajibkan pemutus sirkuit pada instalasi rumah tangga memenuhi SNI yang relevan.

  • Latar belakang hukum mencakup kebutuhan harmonisasi dengan keputusan BSN (amandemen SNI tahun 2006) serta dasar hukum lain seperti UU Ketenagalistrikan (UU No.15/1985) dan UU Perlindungan Konsumen (UU No.8/1999).

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Kewajiban bagi produsen dan importir: memastikan pemutus sirkuit untuk proteksi arus lebih pada instalasi tegangan rendah memenuhi SNI 04-6507.1-2002 dan amandemennya; memiliki sertifikat produk; dan membubuhkan Tanda SNI sesuai tata cara yang diatur.

  • Kewajiban bagi Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi: melakukan pembinaan dan pengawasan atas penerapan SNI sebagaimana diamanatkan Pasal 2, termasuk koordinasi dengan instansi terkait.

  • Hak konsumen dan pihak lain: memperoleh produk yang memenuhi standar keselamatan; hak untuk menuntut pemenuhan standar melalui mekanisme perlindungan konsumen atau pengawasan teknis.

Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi
  • Dokumen yang disediakan tidak mencantumkan alasan pencabutan atau peraturan yang mencabut Peraturan Menteri Nomor 009 Tahun 2007. Oleh karena itu alasan pencabutan spesifik tidak dapat ditentukan dari naskah ini.

  • Secara umum, alasan umum pencabutan peraturan teknis semacam ini biasanya meliputi: pembaruan atau harmonisasi standar SNI (keluarnya SNI baru atau revisi menyeluruh), konsolidasi peraturan teknis di bawah peraturan yang lebih baru, perubahan struktur kelembagaan, atau kebijakan yang mengurangi/mengubah cakupan standar wajib.

Dampak Pencabutan (implikasi historis)
  • Perubahan aturan dapat mempengaruhi kewajiban pemasok dan produsen terhadap sertifikasi dan pembubuhan tanda SNI; produk yang sebelumnya harus sesuai SNI 04-6507.1-2002 mungkin dipindahkan ke SNI lain atau ketentuan teknis baru.

  • Penghapusan/perubahan kewajiban dapat menimbulkan kebutuhan bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan produk, memperbarui sertifikat, atau melakukan proses transisi administratif.

  • Bagi konsumen, dampak dapat bersifat netral jika peraturan pengganti tetap menjaga/meningkatkan tingkat keselamatan; tetapi jika pergantian mengurangi cakupan regulasi, ada risiko celah pengawasan sementara.

Catatan: untuk alasan pencabutan dan dampak spesifik pada industri/sertifikasi, perlu pengecekan peraturan pengganti dan kebijakan pelaksanaannya.

Ketentuan Peralihan (Analisis Historis)
Ketentuan Peralihan saat Peraturan ini Ditetapkan
  • Pada saat diberlakukan (9 September 2007), Peraturan Menteri Nomor 009/2007 secara eksplisit mencabut Peraturan Menteri Nomor 0035/2005 (Pasal 3). Namun peraturan ini tidak memuat klausul peralihan rinci mengenai berlakunya sertifikat lama, masa tenggang pemenuhan, atau mekanisme transisi yang spesifik.

Bagaimana Transisi ke Peraturan Pengganti (ketika peraturan ini kemudian dicabut)
  • Dokumen yang diberikan tidak menyertakan peraturan pengganti; oleh karena itu mekanisme transisi aktual ketika Peraturan Nomor 009/2007 dicabut tergantung pada ketentuan transisi yang tercantum dalam peraturan pengganti tersebut.

  • Secara praktik administrasi normatif, peraturan pengganti biasanya menentukan masa transisi untuk sertifikat SNI yang sudah diterbitkan, masa tenggang untuk penyesuaian produk, dan peralihan kewenangan pengawasan jika ada perubahan kelembagaan.

Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut
  • Sertifikat produk yang telah diterbitkan berdasarkan SNI yang diberlakukan oleh peraturan sebelumnya umumnya tetap berlaku sampai masa berlaku sertifikat tersebut habis, kecuali peraturan pengganti menetapkan sebaliknya. Hal ini harus dikonfirmasi pada ketentuan peralihan peraturan pengganti.

  • Kewajiban umum pelaku usaha untuk memasarkan produk aman dan sesuai peraturan perundang-undangan tetap berlaku berdasarkan ketentuan undang-undang (mis. UU Perlindungan Konsumen) dan peraturan teknis yang berlaku saat ini.

Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai
  • Kasus pengawasan, administratif, atau penegakan yang masih berjalan pada saat pencabutan biasanya diselesaikan menurut ketentuan peralihan yang ditetapkan oleh peraturan pengganti atau sesuai ketentuan umum prosedur administratif dan perundang-undangan yang relevan.

  • Jika tidak ada ketentuan peralihan khusus, penyelesaian perkara dapat mengikuti aturan umum: tindak lanjut oleh instansi berwenang, penerapan peraturan pengganti terhadap peristiwa setelah berlakunya peraturan pengganti, dan penerapan ketentuan lama terhadap peristiwa yang terjadi saat peraturan lama masih berlaku, sesuai prinsip hukum administratif.

Catatan praktis: untuk kepastian administratif dan kepastian hukum bagi pelaku usaha atau pihak yang terkena tindakan pengawasan/sanksi, penting mengecek peraturan pengganti yang mencabut Peraturan Menteri Nomor 009/2007 dan menelaah klausul peralihan di dalamnya.

Sanksi (Kondisi Historis dan Status Setelah Pencabutan)
Sanksi yang Dahulu Berlaku

    Peraturan Menteri Nomor 009/2007 sendiri tidak memuat rincian sanksi administratif atau pidana

  • Namun, dasar pengenaan sanksi dapat berasal dari ketentuan peraturan lain yang disebutkan dalam peraturan ini, antara lain:

    • Peraturan Menteri ESDM Nomor 0027 Tahun 2005 (tata cara pembubuhan Tanda SNI dan tanda keselamatan) yang mengatur mekanisme pembubuhan dan kemungkinan tindakan administratif bila pembubuhan tidak sesuai.

    • Undang-Undang No.15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan dan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang memuat ketentuan sanksi administratif dan/atau pidana bagi pelanggaran tertentu terkait keselamatan dan perlindungan konsumen.

  • Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut
    • Setelah Peraturan Menteri Nomor 009/2007 dinyatakan tidak berlaku, pengenaan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi saat peraturan tersebut masih berlaku akan bergantung pada:

      • Apakah peraturan pengganti mengadopsi, mengubah, atau menghapus ketentuan sanksi;

      • Kepastian hukum mengenai rentang waktu peristiwa yang menjadi dasar sanksi (perbuatan yang terjadi ketika peraturan lama masih berlaku biasanya dapat ditindak berdasarkan ketentuan yang berlaku saat itu);

      • Kebijakan instansi penegak (Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi, BSN, atau instansi pengawas terkait).

    Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan
    • Perkara atau proses sanksi administratif yang belum selesai pada saat pencabutan harus ditelusuri pada ketentuan peralihan peraturan pengganti; biasanya ada 3 kemungkinan praktik:

      1. Perkara diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan lama jika perbuatan terjadi saat peraturan lama masih berlaku.

      2. Peraturan pengganti mengatur penyesuaian dan menetapkan prosedur penyelesaian untuk kasus yang sedang berjalan.

      3. Instansi berwenang menerapkan kebijakan administratif khusus untuk menyelesaikan kasus transisi.

    • Jika terdapat sanksi pidana potensial berdasarkan UU (mis. pelanggaran keselamatan atau perlindungan konsumen), proses pidana berjalan menurut aturan perdata/ pidana umum dan tidak otomatis hapus hanya karena peraturan administratif dicabut; relevansinya tergantung pada waktu kejadian dan ketentuan hukum substantif yang dilanggar.

    Rekomendasi Praktis: untuk mengetahui status pasti sanksi terhadap entitas tertentu atau perkara yang masih berjalan, tinjau arsip perkara di instansi terkait dan peraturan pengganti yang mencabut Peraturan Menteri Nomor 009/2007 untuk melihat ketentuan peralihan dan ketentuan sanksi yang berlaku.