on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2005 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 04-6292.1-2003 Mengenai Peranti Listrik Rumah Tangga Dan Sejenisnya - Keselamatan - Bagian 1 : Persyaratan Umum, Sebagai Standar Wajib
Also known as: Permen ESDM 38/2005 · Permen ESDM No. 38 Tahun 2005 · Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2005
Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE) — analisis berikut disusun sebagai kajian historis terhadap isi dan implikasi peraturan pada saat berlaku.
Dalam teks Peraturan Menteri yang diberikan (Permen ESDM Nomor 0038 Tahun 2005) tidak tercantum informasi mengenai pencabutan atas peraturan itu sendiri. Dokumen hanya menyatakan bahwa peraturan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (15 September 2005) dan mencabut Keputusan Menteri terdahulu (Nomor 1750 K/30/MEM/2002).
Catatan penting: Karena Anda menyatakan peraturan ini saat ini TIDAK BERLAKU, tanggal dan instrumen pencabutan/penonaktifan tidak tercantum dalam dokumen yang dianalisis. Untuk memastikan tanggal dan peraturan yang mencabut atau menonaktifkannya, perlu verifikasi pada basis data peraturan resmi (mis. peraturan.go.id, laman Kementerian ESDM, atau registri hukum terkait).
Sesuai teks, peraturan ini pada asalnya memberlakukan SNI 04-6292.1-2003 sebagai SNI wajib dan menggantikan Keputusan Menteri Nomor 1750 K/30/MEM/2002 yang memberlakukan SNI 04-6292.1-2001. Namun, dokumen yang dianalisis tidak menyebutkan peraturan yang kemudian menggantikan atau mencabut Permen 0038/2005.
Secara umum, apabila sebuah peraturan teknis semacam ini dinyatakan tidak berlaku, biasanya digantikan oleh:
SNI versi lebih baru (mis. revisi angka tahun pada kode SNI 04-6292.1) yang kemudian diberlakukan sebagai SNI wajib;
atau oleh peraturan kementerian/fungsi baru yang merevisi daftar SNI wajib atau tata cara pemberlakuan SNI (mis. peraturan menteri atau peraturan pemerintah yang memuat daftar SNI wajib terbaru).
Rekomendasi verifikasi: cek perubahan pada Standar Nasional Indonesia (BSN) untuk kode SNI 04-6292.1 dan peraturan pembentuk SNI wajib pada Kementerian ESDM atau direktori peraturan untuk menetapkan peraturan pengganti yang konkret.
Sebelum dinamika terakhir yang menyebabkan peraturan ini menjadi tidak berlaku, riwayat yang tercatat dalam teks adalah bahwa Permen 0038/2005 mencabut Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1750 K/30/MEM/2002 (tanggal 17 Desember 2002), yang memberlakukan SNI 04-6292.1-2001 sebagai standar wajib.
Teks tidak mencantumkan amandemen lain terhadap Permen 0038/2005. Jika ada perubahan selanjutnya yang menyebabkan peraturan ini menjadi tidak berlaku, perubahan tersebut harus dicari pada instrumen hukum yang lebih baru (mis. peraturan menteri berikutnya, atau peraturan pemerintah/keputusan presiden yang relevan).
Tujuan dan Latar Belakang Peraturan Dahulu:
Tujuan utama adalah meningkatkan keselamatan pemanfaatan tenaga listrik pada peranti rumah tangga dengan menjadikan SNI 04-6292.1-2003 sebagai standar wajib, sesuai mandat Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 (sebagaimana diubah) dan kerangka standardisasi nasional.
Latar belakang meliputi perlindungan konsumen terhadap risiko keselamatan elektrik dan kebutuhan harmonisasi teknis melalui penerapan SNI wajib.
Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan:
Kewajiban bagi pelaku usaha (produsen/importir/distributor/pengecer) untuk memastikan produk peranti listrik rumah tangga yang dipasarkan memenuhi persyaratan SNI 04-6292.1-2003.
Kewajiban memasang tanda atau sertifikasi SNI (atau bukti kesesuaian) sesuai ketentuan penerapan SNI wajib (meskipun mekanisme sertifikasi teknis rinci biasanya diatur dalam SNI dan/atau peraturan pelaksana terkait).
Hak konsumen untuk memperoleh produk yang memenuhi standar keselamatan dan mendapatkan perlindungan hukum apabila produk berbahaya atau tidak sesuai standar.
Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi:
Dokumen yang dianalisis tidak menyebut alasan pencabutan. Secara umum, peraturan teknis seperti ini dapat dinonaktifkan karena beberapa kemungkinan: revisi atau penerbitan SNI baru yang menggantikan versi 2003; perubahan kebijakan kementerian mengenai daftar SNI wajib; konsolidasi regulasi teknis ke instrumen hukum yang lebih baru; atau penyesuaian dengan perkembangan teknis dan standar internasional.
Karena statusnya sekarang INACTIVE, diduga ada instrumen legal/administratif selanjutnya yang mencabut atau menggantikan ketentuan ini.
Dampak Pencabutan (Historis dan Praktis):
Bagi pelaku usaha: perubahan kewajiban kepatuhan — harus menyesuaikan dengan SNI atau peraturan pengganti (mis. melakukan sertifikasi ulang, mengubah desain atau label produk).
Bagi konsumen: bila tidak ada penerus yang sepadan, potensi celah perlindungan keselamatan; tetapi jika digantikan oleh SNI/revisi yang lebih ketat, perlindungan dapat meningkat.
Bagi aparat penegak: perlu penyesuaian daftar SNI wajib dan mekanisme pengawasan/penegakan administratif terhadap produk di pasar.
Catatan penutup: Untuk alasan resmi pencabutan dan rincian substansial dari pengganti, diperlukan verifikasi terhadap instrumen hukum yang mencabut atau menetapkan daftar SNI wajib setelah 2005.
Ketentuan peralihan saat dicabut:
Peraturan yang dianalisis (Permen 0038/2005) tidak memuat ketentuan peralihan untuk pencabutan dirinya sendiri dalam teks yang disediakan. Ketentuan peralihan terkait pencabutan biasanya diatur dalam peraturan yang melakukan pencabutan atau penggantian.
Bagaimana transisi ke peraturan pengganti:
Praktik administratif umum saat SNI atau peraturan teknis diubah atau digantikan meliputi pemberian masa adaptasi/masa transisi bagi pelaku usaha untuk: (1) menyesuaikan produk; (2) memperoleh sertifikat atau bukti kesesuaian baru; dan/atau (3) memodifikasi label dan dokumentasi.
Transisi bisa mencakup pengakuan sementara atas sertifikat dan pengujian yang dikeluarkan berdasarkan SNI lama untuk barang yang sudah didistribusikan sebelum berlakunya peraturan baru, dengan jangka waktu tertentu.
Hak dan kewajiban yang masih berlanjut:
Kewajiban keselamatan produk dan tanggung jawab produsen/importir atas kerugian atau bahaya konsumen tetap berlaku berdasarkan ketentuan umum tanggung jawab produk (mis. ketentuan UU Perlindungan Konsumen dan ketentuan pidana/administratif lain yang relevan), meskipun peraturan teknis khusus telah dicabut.
Hak konsumen atas kompensasi atau perbaikan atas produk berbahaya/tercacat tetap dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Penyelesaian perkara yang belum selesai:
Perkara administratif atau sanksi yang sudah dalam proses ketika peraturan dicabut biasanya diselesaikan berdasarkan aturan peralihan yang ditetapkan oleh peraturan pencabut. Jika peraturan pencabut tidak mengatur khusus, penyelesaian bergantung pada ketentuan umum hukum acara administratif dan peraturan pelaksana yang relevan.
Rekomendasi: periksa peraturan yang mencabut atau menggantikan Permen 0038/2005 untuk mengetahui ketentuan peralihan spesifik dan status perkara yang sedang berjalan pada saat pencabutan.
Sanksi yang Dahulu Berlaku:
Walaupun teks Permen 0038/2005 yang dianalisis tidak merinci secara eksplisit mekanisme sanksi atau besaran hukuman administratif/kriminal, penerapan SNI wajib umumnya diikuti mekanisme pengawasan dan sanksi berdasarkan peraturan ketenagalistrikan, peraturan standardisasi, dan peraturan perlindungan konsumen.
Jenis sanksi yang umum diterapkan pada pelanggaran standar wajib: peringatan administratif, penarikan/penyitaan produk dari peredaran, larangan pemasaran, pencabutan izin usaha/sertifikat, denda administratif, dan apabila ada unsur pidana (mis. kelalaian mengakibatkan bahaya), penegakan pidana berdasarkan undang-undang terkait.
Status sanksi setelah peraturan dicabut:
Jika peraturan yang memuat kewajiban teknis dicabut, penegakan sanksi atas pelanggaran yang terjadi sebelum pencabutan tetap dapat dilanjutkan berdasarkan hukum yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi, kecuali diatur lain oleh peraturan pencabut.
Penegakan berikutnya akan merujuk kepada peraturan pengganti; sanksi administratif khusus terkait ketidakpatuhan terhadap SNI tertentu akan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan pengganti tersebut.
Penyelesaian sanksi yang masih berjalan:
Perkara sanksi administratif atau tindakan penegakan yang masih berlangsung pada saat peraturan dicabut umumnya diselesaikan sesuai ketentuan peralihan. Jika tidak ada ketentuan peralihan, penyelesaian mengacu pada peraturan perundang‑undangan umum dan ketentuan pelaksana terkait.
Rekomendasi praktis: pihak yang terkena sanksi atau yang menghadapi proses penegakan harus mencari dasar hukum pencabutan dan peraturan pengganti untuk mengetahui apakah dan bagaimana sanksi dapat dilanjutkan, dikonversi, atau dihentikan.
Kesimpulan singkat: Analisis ini bersifat historis dan ringkasan implikasi hukum ketika Permen ESDM Nomor 0038 Tahun 2005 masih berlaku. Karena dokumen sumber tidak mencantumkan instrumen pencabutan, untuk kepastian tata hukum (tanggal pencabutan, peraturan pengganti, rincian ketentuan peralihan dan sanksi yang berlaku saat ini) perlu dilakukan verifikasi pada sumber resmi perundang‑undangan.