For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2005

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2005 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 04-1922-2002 Mengenai Frekuensi Standar Khusus Untuk Frekuensi Sistem Arus Bolak-Balik Fase Tunggal Dan Fase Tiga 50 Hertz, Sebagai Standar Wajib

Also known as: Permen ESDM 34/2005 · Permen ESDM No. 34 Tahun 2005 · Permen ESDM Nomor 34 Tahun 2005

Status:
Inactive
Effective Date:15 September 2005Publication Date:15 September 2005
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePemberlakuan Standar Nasional Indonesia 04-1922-2002 Mengenai Frekuensi Standar Khusus Untuk Frekuensi Sistem Arus Bolak-Balik Fase Tunggal Dan Fase Tiga 50 Hertz, Sebagai Standar Wajib
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date15 September 2005
Publication Date15 September 2005
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 05 K/30/MEM/2003 tanggal 8 Januari 2003 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 04-1922-2002 mengenai Frekuensi Standar Khusus Untuk Frekuensi Sistem Arus Bolak Balik Fase Tunggal Dan Fase Tiga 50 Hertz sebagai Standar Wajib.

Peraturan Menteri ini menetapkan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) 04-1922-2002 mengenai frekuensi standar khusus untuk sistem arus bolak-balik fase tunggal dan fase tiga 50 Hertz sebagai standar wajib. Dengan ditetapkannya peraturan ini, Keputusan Menteri ESDM Nomor 05 K/30/MEM/2003 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Perusahaan dengan instalasi tenaga listrik yang menggunakan frekuensi 60 Hertz wajib mengganti sistem instalasi menjadi frekuensi 50 Hertz paling lambat akhir tahun 2020, dan membuat surat pernyataan terkait penggantian sistem instalasi tersebut.

(-)

(-)