on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1955 tentang Dewan Keamanan
Also known as: PP 14/1955 · PP No. 14 Tahun 1955 · PP Nomor 14 Tahun 1955
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1955 dibentuk untuk melaksanakan Pasal 14 Undang-undang Pertahanan dengan membentuk Dewan Keamanan. Dewan ini bertugas memberikan pertimbangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan keamanan dan pengerahan kekuatan negara. Selain itu, Dewan Keamanan juga bertanggung jawab menyelenggarakan koordinasi antara alat-alat kekuasaan negara dalam bidang keamanan dan ketertiban umum. Dewan ini terdiri dari Perdana Menteri sebagai Ketua, Wakil Perdana Menteri, Menteri Pertahanan, Menteri Kehakiman, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan sebagai anggota. Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, Udara, Kepala Kepolisian Negara, dan Jaksa Agung bertindak sebagai penasihat tetap. Di tingkat daerah, dibentuk Koordinasi Keamanan Daerah dan Kabupaten untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan Keamanan. Sekretariat Dewan Keamanan dibentuk untuk mendukung operasional Dewan. Semua biaya operasional dibebankan pada Anggaran Belanja Kabinet Perdana Menteri.