For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1957

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1957 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1955 (Lembaran-Negara No. 23 Tahun 1955) Tentang Dewan Keamanan

Also known as: PP 18/1957 · PP No. 18 Tahun 1957 · PP Nomor 18 Tahun 1957

Status:
Active
Effective Date:16 April 1957Publication Date:6 Mei 1957
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengubahan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1955 (Lembaran-Negara No. 23 Tahun 1955) Tentang Dewan Keamanan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 April 1957
Publication Date06 Mei 1957
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1955 (Lembaran Negara No. 23 tahun 1955) tentang Dewan Keamanan

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengubah susunan Dewan Keamanan guna meningkatkan kelancaran pekerjaannya. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah Pasal 2 ayat (1) dari Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1955. Susunan baru Dewan Keamanan terdiri dari Perdana Menteri sebagai Ketua merangkap anggota, Wakil Perdana Menteri sebagai Wakil Ketua I merangkap anggota, Menteri Pertahanan sebagai Wakil Ketua II merangkap anggota, serta Menteri Kehakiman, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Urusan Veteran sebagai anggota. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 1957.

(-)

(-)