For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1956

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 96 Tahun 1954) Tentang Penunjukan Penguasa-Penguasa Militer

Also known as: PP 25/1956 · PP No. 25 Tahun 1956 · PP Nomor 25 Tahun 1956

Status:
Active
Effective Date:2 November 1954Publication Date:8 September 1956
Pertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengubahan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 96 Tahun 1954) Tentang Penunjukan Penguasa-Penguasa Militer
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 November 1954
Publication Date08 September 1956
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 1954 tentang penunjukan penguasa-penguasa militer (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 96).

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan penunjukan penguasa militer dengan kebutuhan praktis, memungkinkan penempatan penguasa militer langsung di bawah Kepala Staf Angkatan Darat, dan mencegah adanya beberapa penguasa militer yang tidak saling berhubungan di wilayah yang sama. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah Pasal 3 dari Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 1954. Menteri Pertahanan, setelah mendengar Dewan Keamanan, dapat menunjuk pejabat militer lain untuk menjalankan kuasa militer berdasarkan pertimbangan Panglima Tentara dan Territorium dan/atau Kepala Staf Angkatan. Batas wilayah kuasa militer ditentukan oleh Menteri Pertahanan dan diumumkan dalam Berita-Negara.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 2 Nopember 1954.

(-)