For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1954

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1954 tentang Dewan Keamanan Nasional

Also known as: PP 17/1954 · PP No. 17 Tahun 1954 · PP Nomor 17 Tahun 1954

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1954Publication Date:27 Februari 1954
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeDewan Keamanan Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1954
Publication Date27 Februari 1954
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1954 dibentuk untuk menyempurnakan usaha-usaha menjamin keamanan nasional dengan membentuk Dewan Keamanan Nasional (DKN). Dewan ini terdiri dari Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, dan beberapa Menteri terkait. DKN bertugas memberikan pertimbangan kepada Dewan Menteri, merencanakan pengerahan alat kekuasaan negara, dan melakukan koordinasi antar instansi terkait keamanan. Di tingkat provinsi, dibentuk Koordinasi Keamanan Daerah (KKD) yang bertugas melaksanakan instruksi dari DKN. KKD dapat membentuk Koordinasi Keamanan Kabupaten jika diperlukan. Semua biaya operasional dibebankan pada Anggaran Belanja Kabinet Perdana Menteri.

(-)

(-)