For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1955

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1955 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 30 Tahun 1954) Tentang Dewan Keamanan Nasional

Also known as: PP 10/1955 · PP No. 10 Tahun 1955 · PP Nomor 10 Tahun 1955

Status:
Active
Effective Date:15 Maret 1955Publication Date:25 Februari 1955
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengubahan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 30 Tahun 1954) Tentang Dewan Keamanan Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Maret 1955
Publication Date25 Februari 1955
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1954 tentang Dewan Keamanan Nasional.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas Dewan Keamanan Nasional dalam pemulihan dan pemeliharaan keamanan dan ketertiban umum. Hal ini dilakukan dengan menambahkan Menteri Keuangan sebagai anggota Dewan Keamanan Nasional, mengingat pentingnya peran pembiayaan yang tepat waktu dan memadai dalam mendukung tugas dewan tersebut. Dengan demikian, peraturan ini mengubah Pasal 2 dari Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1954 dengan memasukkan Menteri Keuangan sebagai anggota dewan, di samping Menteri Kehakiman yang sudah ada.

(-)

(-)