Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2026 Wajibkan Sertifikasi ISPO Bioenergi Mulai 2027
Pendahuluan
Pada 13 Januari 2026, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit ("Permen ESDM 3/2026"), yang mulai berlaku pada 22 Januari 2026. Peraturan ini bertujuan memberikan landasan hukum yang tegas bagi pelaksanaan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (“ISPO”) khusus untuk sektor usaha bioenergi. Melalui regulasi ini, pemerintah menetapkan standar keberlanjutan bagi usaha yang menghasilkan bahan bakar nabati, biomassa, dan/atau biogas berbasis kelapa sawit.
Permen ESDM 3/2026 merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Pemerintah menyadari perlunya pengaturan spesifik untuk memastikan bahwa rantai pasok bioenergi kelapa sawit memenuhi aspek kelayakan sosial, ekonomi, dan lingkungan. Kemudian, pemerintah menargetkan terciptanya tata kelola bioenergi yang tertelusur (traceable) dan patuh hukum, sekaligus memperkuat daya saing produk bioenergi Indonesia di pasar global yang semakin menuntut standar keberlanjutan.
Ketentuan Penting
Kewajiban Sertifikasi ISPO
Perusahaan Bioenergi kini wajib melakukan Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit. Menurut Pasal 2, pelaksanaan sertifikasi ini harus menerapkan tiga prinsip utama, yaitu kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, ketertelusuran (traceability), dan peningkatan usaha secara berkelanjutan. Kewajiban ini berlaku bagi setiap orang atau badan usaha (berbadan hukum maupun tidak) di Indonesia yang memproduksi bahan bakar nabati, biomassa, dan/atau biogas berbasis kelapa sawit.
Mekanisme Ketertelusuran Rantai Pasok (Traceability)
Pemerintah memperketat pengawasan asal-usul bahan baku melalui Pasal 3. Perusahaan Bioenergi harus memilih dan memenuhi salah satu model ketertelusuran rantai pasok berikut:
- Segregasi: Model ini wajib digunakan jika 100% (seratus persen) bahan baku telah bersertifikat ISPO dan seluruh fasilitas pengolahan digunakan khusus untuk bahan baku tersertifikasi tersebut.
- Mass Balance: Model ini digunakan jika bahan baku bersertifikat ISPO mencapai minimal 10% (sepuluh persen) hingga kurang dari 100% (seratus persen).
Prosedur dan Syarat Pengajuan Sertifikasi
Pasal 5 mengatur bahwa Perusahaan Bioenergi wajib mengajukan permohonan sertifikasi kepada Lembaga Sertifikasi ISPO (“LS ISPO”) yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN). Pemohon wajib melampirkan dokumen, antara lain perizinan berusaha terkait (bahan bakar nabati, biomassa, atau biogas) serta sertifikat ISPO untuk kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Jika perusahaan tidak memiliki sertifikat ISPO usaha perkebunan (misalnya karena pasokan berasal dari pihak ketiga atau kebun sendiri belum tersertifikasi), mereka dapat menggunakan sertifikat ISPO kegiatan industri hilir kelapa sawit sebagai pengganti. Proses audit lapangan dan administrasi dibatasi maksimal 3 (tiga) bulan sejak perjanjian ditandatangani.
Masa Berlaku dan Kewajiban Penilikan (Surveillance)
Sertifikat ISPO Bioenergi berlaku selama 5 (lima) tahun. Namun, untuk menjamin kepatuhan yang berkelanjutan, Pasal 24 mewajibkan pelaksanaan penilikan (pengawasan berkala) oleh LS ISPO dengan jadwal, sebagai berikut:
- Penilikan pertama dilakukan paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah sertifikat terbit.
- Penilikan selanjutnya dilakukan paling lambat setiap 2 (dua) tahun sekali. Jika hasil penilikan menemukan ketidaksesuaian yang tidak diperbaiki dalam 3 bulan, sertifikat dapat dicabut.
Indikator Teknis Penilaian
Dalam bagian Lampiran Permen ESDM 3/2026, terdapat indikator teknis yang wajib dipenuhi perusahaan saat audit, meliputi:
- Aspek Ekonomi & Produktivitas: Perusahaan wajib memiliki dokumen perhitungan produktivitas tahunan (rasio output-input) dan dokumen perhitungan Net Energy Balance (neraca energi) yang mencakup data energi input (listrik, bahan bakar) serta energi output yang dihasilkan.
- Aspek Sosial: Wajib tersedia kebijakan pengupahan, dokumen perencanaan dan pelaporan Corporate Social Responsibility (CSR), serta penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) beserta laporan internalnya.
- Aspek Lingkungan: Perusahaan harus memiliki izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) dan bukti pelaporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan secara berkala kepada instansi berwenang.
Hak Pencantuman Logo ISPO
Pasal 15 menyebutkan bahwa Perusahaan Bioenergi yang telah memperoleh sertifikat ISPO berhak mencantumkan logo ISPO sebagai identitas resmi produk bersertifikat. Penggunaan logo ini diizinkan untuk dipasang pada lokasi pabrik maupun kemasan produk bioenergi.
Sanksi
Berdasarkan Pasal 34, Menteri berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada Perusahaan Bioenergi yang mengabaikan kewajiban sertifikasi, pelaporan, atau gagal mempertahankan standar prinsip ISPO. Mekanisme sanksi ini dimulai dari peringatan tertulis yang diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan durasi masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender. Jika perusahaan tetap tidak mematuhi kewajiban setelah peringatan berakhir, Menteri akan mengenakan denda administratif sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Apabila kewajiban tetap tidak dipenuhi atau denda tidak dibayarkan, sanksi terberat akan dijatuhkan berupa penghentian sementara kegiatan usaha, baik yang dieksekusi langsung oleh Menteri atau melalui usulan penghentian kepada gubernur selaku penerbit izin berusaha jika izin diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Ketentuan Peralihan
Pasal 35 menentukan bahwa kewajiban sertifikasi ISPO bagi Perusahaan Bioenergi mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2027. Hal ini memberikan masa transisi dan waktu persiapan sekitar satu tahun bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan diri.
Penutup
Permen ESDM 3/2026 mewajibkan sertifikasi ISPO bagi pelaku usaha bioenergi kelapa sawit guna memperkuat tata kelola berkelanjutan yang tertelusur, patuh hukum, dan berdaya saing global. Peraturan ini mewajibkan perusahaan memenuhi prinsip ketertelusuran melalui model Segregasi atau Mass Balance serta mematuhi indikator teknis yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Dengan masa berlaku sertifikat selama 5 tahun dan pengawasan berkala, pemerintah juga menetapkan sanksi administratif hingga penghentian usaha bagi pelanggar. Mengingat kewajiban ini mulai efektif pada 20 Maret 2027, pelaku usaha dapat menyesuaikan kegiatan usaha mereka sebelum tenggat waktu berakhir.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
