Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2025

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 16/2025 · PERPRES No. 16 Tahun 2025 · PERPRES Nomor 16 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 2025Tanggal Penetapan:19 Maret 2025
EnergiPerkebunanIndustri Makanan & Minuman

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaSistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Maret 2025
Tanggal Penetapan19 Maret 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan sistem pengelolaan perkebunan, industri hilir, dan usaha bioenergi kelapa sawit yang efektif, efisien, adil, terintegrasi, dan berkelanjutan. Hal ini dilakukan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional dan meningkatkan keberterimaan pasar serta pelaksanaan prinsip keberlanjutan di seluruh rantai pasok produk kelapa sawit.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban Sertifikasi ISPO bagi pelaku usaha di sektor perkebunan kelapa sawit, industri hilir, dan usaha bioenergi. Sertifikasi ini melibatkan penilaian kesesuaian terhadap prinsip dan kriteria ISPO yang meliputi kepatuhan terhadap peraturan, praktik perkebunan yang baik, pengelolaan lingkungan, tanggung jawab ketenagakerjaan, dan peningkatan usaha berkelanjutan. Lembaga Sertifikasi ISPO bertanggung jawab untuk melakukan penilaian dan menerbitkan sertifikat. Pembiayaan sertifikasi dibebankan kepada pelaku usaha, dengan dukungan dana dari berbagai sumber untuk pekebun.

1. Sertifikat ISPO yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Presiden ini berlaku tetap berlaku sampai masa berlakunya habis, dengan penyesuaian penerapan ISPO sesuai peraturan ini. 2. Anggota Komite ISPO dari asosiasi Pelaku Usaha, akademisi, dan pemantau independen yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 melaksanakan tugas berdasarkan peraturan ini sampai ditetapkannya anggota baru.

1. Pelaku Usaha yang melanggar kewajiban Sertifikasi ISPO dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau penghentian sementara dari kegiatan usaha. 2. Lembaga Sertifikasi ISPO yang tidak menyampaikan laporan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan, atau pencabutan sertifikat akreditasi.