di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia
Juga dikenal sebagai: PERPRES 16/2025 · PERPRES No. 16 Tahun 2025 · PERPRES Nomor 16 Tahun 2025
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan sistem pengelolaan perkebunan, industri hilir, dan usaha bioenergi kelapa sawit yang efektif, efisien, adil, terintegrasi, dan berkelanjutan. Hal ini dilakukan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional dan meningkatkan keberterimaan pasar serta pelaksanaan prinsip keberlanjutan di seluruh rantai pasok produk kelapa sawit.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban Sertifikasi ISPO bagi pelaku usaha di sektor perkebunan kelapa sawit, industri hilir, dan usaha bioenergi. Sertifikasi ini melibatkan penilaian kesesuaian terhadap prinsip dan kriteria ISPO yang meliputi kepatuhan terhadap peraturan, praktik perkebunan yang baik, pengelolaan lingkungan, tanggung jawab ketenagakerjaan, dan peningkatan usaha berkelanjutan. Lembaga Sertifikasi ISPO bertanggung jawab untuk melakukan penilaian dan menerbitkan sertifikat. Pembiayaan sertifikasi dibebankan kepada pelaku usaha, dengan dukungan dana dari berbagai sumber untuk pekebun.