Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2026

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 3/2026 · Permen ESDM No. 3 Tahun 2026 · Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 2026Tanggal Penetapan:13 Januari 2026
EnergiPerkebunanLingkungan Hidup, Sosial, & Tata Kelola (ESG)

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaSertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku21 Januari 2026
Tanggal Penetapan13 Januari 2026
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan pendahulu.

Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit. Setiap Perusahaan Bioenergi wajib melakukan Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit yang menerapkan prinsip kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, ketertelusuran, dan peningkatan usaha secara berkelanjutan. Prinsip-prinsip ini diuraikan dalam kriteria yang mencakup perizinan berusaha, sistem penelusuran bahan baku (segregasi atau mass balance), aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Sertifikasi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi ISPO (LS ISPO) yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Proses sertifikasi meliputi pengajuan permohonan, pemeriksaan dokumen, audit (administrasi dan lapangan), dan pengambilan keputusan. Sertifikat ISPO berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Peraturan ini juga mengatur mekanisme banding, keluhan, penilikan, perubahan, dan transfer sertifikat. Pelaksanaan sertifikasi dan pelaporan dilakukan melalui Sistem Informasi ISPO. Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan sertifikasi.

Kewajiban Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit bagi Perusahaan Bioenergi mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2027.

Menteri mengenakan sanksi administratif kepada Perusahaan Bioenergi yang tidak melaksanakan kewajiban. Sanksi administratif tersebut berupa peringatan tertulis (diberikan paling banyak 3 kali dengan jangka waktu masing-masing 30 hari kalender), denda administratif, dan/atau penghentian sementara dari kegiatan usaha. Jika peringatan tertulis tidak dipatuhi, dikenakan denda administratif. Jika denda tidak dibayar atau kewajiban tidak dipenuhi, dikenakan penghentian sementara kegiatan usaha atau usulan penghentian sementara kepada gubernur. Jika belum ada peraturan denda, sanksi penghentian sementara dapat langsung dikenakan setelah peringatan tertulis tidak dipatuhi. Sanksi penghentian sementara dapat dicabut jika kewajiban telah dipenuhi dan denda dibayar.