di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan
Juga dikenal sebagai: PERPRES 38/2023 · PERPRES No. 38 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 38 Tahun 2023
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan bertujuan untuk menata kembali struktur dan fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam rangka mendukung pelaksanaan pemerintahan yang efektif dan efisien. Peraturan ini menetapkan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri, dan dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, termasuk perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan terkait pengelolaan kelautan, pengawasan sumber daya, dan penguatan daya saing produk. Struktur organisasi kementerian terdiri dari berbagai direktorat jenderal dan badan yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti pengelolaan ruang laut, perikanan tangkap, perikanan budi daya, dan pengawasan mutu hasil kelautan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tata kerja, pendanaan, dan ketentuan lain-lain yang diperlukan untuk mendukung operasional kementerian.