Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 63 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 63/2015 · PERPRES No. 63 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 63 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2015Tanggal Penetapan:20 Mei 2015
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKementerian Kelautan dan Perikanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Mei 2015
Tanggal Penetapan20 Mei 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014. 2. Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk mengatur Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam rangka pelaksanaan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, sejalan dengan pembentukan Kementerian Kabinet Kerja periode 2014-2019 dan ketentuan Pasal 11 UU No. 39 Tahun 2008.

Ketentuan Substansial: Kementerian ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Fungsi kementerian meliputi perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, penelitian dan pengembangan, pengembangan sumber daya manusia, serta pengawasan di berbagai bidang terkait kelautan dan perikanan. Organisasi kementerian terdiri dari beberapa direktorat jenderal dan badan yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti pengelolaan ruang laut, perikanan tangkap, perikanan budidaya, dan pengawasan sumber daya kelautan.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)