di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan
Juga dikenal sebagai: PERPRES 63/2015 · PERPRES No. 63 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 63 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk mengatur Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam rangka pelaksanaan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, sejalan dengan pembentukan Kementerian Kabinet Kerja periode 2014-2019 dan ketentuan Pasal 11 UU No. 39 Tahun 2008.
Ketentuan Substansial: Kementerian ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Fungsi kementerian meliputi perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, penelitian dan pengembangan, pengembangan sumber daya manusia, serta pengawasan di berbagai bidang terkait kelautan dan perikanan. Organisasi kementerian terdiri dari beberapa direktorat jenderal dan badan yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti pengelolaan ruang laut, perikanan tangkap, perikanan budidaya, dan pengawasan sumber daya kelautan.