Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan. Perubahan ini mencakup penyesuaian struktur organisasi dan fungsi kementerian, termasuk pengelolaan ruang laut, konservasi, perikanan tangkap dan budidaya, serta penguatan daya saing produk kelautan. Selain itu, peraturan ini menekankan pentingnya riset dan pengembangan sumber daya manusia di bidang kelautan dan perikanan. Kementerian ini terdiri dari beberapa direktorat jenderal dan badan yang bertanggung jawab atas berbagai aspek pengelolaan kelautan dan perikanan, serta staf ahli yang memberikan rekomendasi strategis kepada Menteri.