Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 2 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 63 Tahun 2015 Tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 2/2017 · PERPRES No. 2 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Januari 2017Tanggal Penetapan:10 Januari 2017
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Atas Peraturan Presiden No 63 Tahun 2015 Tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Januari 2017
Tanggal Penetapan10 Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan. Perubahan ini mencakup penyesuaian struktur organisasi dan fungsi kementerian, termasuk pengelolaan ruang laut, konservasi, perikanan tangkap dan budidaya, serta penguatan daya saing produk kelautan. Selain itu, peraturan ini menekankan pentingnya riset dan pengembangan sumber daya manusia di bidang kelautan dan perikanan. Kementerian ini terdiri dari beberapa direktorat jenderal dan badan yang bertanggung jawab atas berbagai aspek pengelolaan kelautan dan perikanan, serta staf ahli yang memberikan rekomendasi strategis kepada Menteri.

(-)

(-)